MALANG, iNews.id - Seorang guru honorer di Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi tersangka penganiayaan usai dilaporkan orang tua siswa. Guru berinisial R (55) warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ini diduga menganiaya DP (14) siswa SMP swasta di Dampit lantaran tidak salat subuh.
Dahri Abdussalam selaku kuasa hukum guru R menceritakan, kronologi peristiwa ini terjadi pada 27 Agustus 2024 saat kegiatan belajar mengajar (KBM) mata pelajaran Agama Islam. Memang sebelum pembelajaran berlangsung biasanya sang guru menanyakan ke murid-muridnya apakah melaksanakan salat subuh atau tidak.
Dari seluruh siswa di kelas tersebut, tiga orang tidak salat subuh, termasuk di antaranya korban DP. Darı sanalah R sang guru sempat menanyakan alasan mengapa tidak salat subuh, termasuk kepada kedua teman lainnya.
"Ketiganya ditanyakan, disuruh maju ke depan, yang maju dua anak, D ini mengajak teman laki-laki namanya F, diajak maju ke depan ditarik, tapi karena salat subuh dia nggak mau ikut. Akhirnya si D langsung misuh-misuh sambil maju ke depan, secara spontan napuk (menampar) nempeleng lah si D ini," ujarnya, Jumat (6/12/2024).terangnya.
Tindakan yang dilakukan R ke DP itu disebut Dahri agar siswa tersebut tidak lagi berkata kotor, kendati kata-kata itu tidak ditujukan ke gurunya, melainkan ke temannya lain yang menolak diajak maju oleh DP. Guru berinisial R itu juga menanyakan kepada DP alasan mengapa tidak salat subuh.