MALANG, iNews.id - Guru honorer SMP swasta di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka usai menampar siswanya karena tidak salat subuh. Peristiwa ini terjadi saat mata pelajaran Agama Islam pada Agustus 2024 di salah satu SMP swasta di Dampit, Kabupaten Malang.
Informasi yang dihimpun, guru itu berinisial R (55), sedangkan siswanya berinisial DP (14). Keduanya berasal darı Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
R merupakan guru honorer mata pelajaran agama Islam di SMP swasta berinisial D, di Dampit, Kabupaten Malang. Dahri Abdussalam selaku kuasa hukum guru berinisial R, membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka usai menghukum murid berinisial DP, ketika pelajaran Agama Islam pada Selasa 27 Agustus 2024.
Kliennya, disebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan ke siswa berinisial DP itu, dengan dua alat bukti darı visum, serta dua keterangan siswa baik korban dan temannya.
"Saya mendampingi setelah jadi tersangka baru mendampingi tgl 4 (Desember) kemarin dan kita waktu itu langsung fokus ke dua alat bukti," ujar Dahri ketika dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (6/12/2024).