KPK Ungkap Modus Bupati Ponorogo dalam Kasus Korupsi dan Suap Jabatan

Binti Mufarida
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada, Sabtu (8/11/2025) pagi. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) dalam kasus dugaan korupsi dan suap jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. 

Dari pengungkapan kasus itu, tim penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) lalu. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Bupati Sugiri diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo pada 3 November 2025. 

“Uang tersebut diduga diberikan agar Sugiri tidak mencopot Yunus Mahatma dari jabatannya,” ungkap Asep. 

Menurut Asep, Bupati Sugiri kemudian diduga menagih uang tersebit pada 6 November 2025. Atas permintaan itu, Yunus melalui teman dekatnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk pencairan Rp500 juta.

Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan OTT.

"Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Selain Bupati Ponorogo, KPK Tetapkan Sekda dan Dirut RSUD Tersangka Dugaan Korupsi

9 bulan lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Suap

2 hari lalu

Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Saham Rp2,5 Miliar

2 hari lalu

Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan di Rutan KPK

2 hari lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal