KPK Dalami Aliran Uang Bupati Bangkalan ke KPUD untuk Survei Elektabilitas

Antara
KPK memeriksa anggota KPU Bangkalan Sairil Munir untuk mendalami dugaan aliran uang Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke KPUD untuk survei elektabilitas. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota KPU Bangkalan Sairil Munir di Mapolda Jatim, Rabu (11/1/2023). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan dengan tersangka Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron.

Terhadapnya, penyidik KPK mendalami dugaan adanya aliran uang dari Ra Latif ke pihak tertentu di KPU Bangkalan untuk survei elektabilitas.

"Didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI (Ra Latif) ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Ra Latif berstatus tersangka penerima suap.

Sementara lima tersangka pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Ra Latif, selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan ASN Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan, atas perintah tersangka Ra Latif, membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Melalui orang kepercayaannya, tersangka Ra Latif kemudian meminta biaya komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut. Sejumlah ASN pun mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Dicopot, Kapolres Bima Kota Diperiksa Propam Polri terkait Aliran Uang Narkoba

57 tahun lalu

Bupati Bangkalan Didemo Ribuan Warga, Dinilai Nepotisme dan Tidak Transparan

57 tahun lalu

Demo di DPRD Bangkalan Diwarnai Kericuhan dan Pengusiran Bupati

57 tahun lalu

Soal Aliran Uang Judi Sabung Ayam, Kapendam Sriwijaya: Kalau Tidak Polsek ya Koramil

57 tahun lalu

Terungkap dalam Sidang, Eks Kasat Lampung Selatan Jadi Kurir Sabu Terima Rp1,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal