Korupsi BLT DD Rp359 Juta, Mantan Kades di Sampang Dijebloskan ke Penjara 

Diwan Mohammad Zahri
Mantan Kades di Sampang dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi BLT DD. (ilustrasi).

SAMPANG, iNews.id - Mantan Kepala Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Madura, berinisial AM, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (12/9/2023). AM diduga melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 senilai lebih dari Rp359 juta.

Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi membenarkan penahanan tersangka AM. "Tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini tahanan kita titipkan di Rutan Kelas II Sampang," katanya. 

Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini sebanyak 100 lebih saksi telah diperiksa, terdiri atas warga Desa Baruh sebagai penerima BLT-DD, maupun pihak terkait. 

Peran AM dalam kasus ini yakni penanggung jawab. Sebab, saat penyaluran BLT-DD 2021 masih menjabat kepala Desa Baruh. Atas perbuatannya, AM dijerat degan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Korupsi.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal