Korupsi BLT DD Rp359 Juta, Mantan Kades di Sampang Dijebloskan ke Penjara 

Diwan Mohammad Zahri
Mantan Kades di Sampang dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi BLT DD. (ilustrasi).

SAMPANG, iNews.id - Mantan Kepala Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Madura, berinisial AM, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (12/9/2023). AM diduga melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 senilai lebih dari Rp359 juta.

Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi membenarkan penahanan tersangka AM. "Tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini tahanan kita titipkan di Rutan Kelas II Sampang," katanya. 

Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini sebanyak 100 lebih saksi telah diperiksa, terdiri atas warga Desa Baruh sebagai penerima BLT-DD, maupun pihak terkait. 

Peran AM dalam kasus ini yakni penanggung jawab. Sebab, saat penyaluran BLT-DD 2021 masih menjabat kepala Desa Baruh. Atas perbuatannya, AM dijerat degan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Korupsi.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal