Korupsi Bersama Bupati Nonaktif Saiful Ilah, 3 ASN Pemkab Sidoarjo Divonis hingga 2 Tahun

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO, iNews.id - Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) menerima vonis yang berbeda dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (5/10/2020). Sidang diketuai Majelis Hakim, Tjokorda Gede Arthana.

Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), Sunarti Setyaningsih; Kabid Bina Marga Dinas PUBM, Judi Tetrahastoto dan Kabag Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Terdakwa Sunarti diganjar hukuman penjara 1,5 tahun. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 55 Undang-Undang Korupsi. Sementara untuk dua terdakwa lain, masing-masing divonis dua tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif kedua," kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Dia menambahkan, hal yang memberatkan hukuman yakni mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya memedomani aturan disiplin ASN tetapi malah melanggarnya.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya. Selain itu, mereka juga belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Heber Sihombing mengaku menerima putusan majelis hakim. "Kami menerima yang mulia," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto yang juga menerima atas putusan itu. "Kami juga menerima," katanya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa diamankan sebagai rentetan dari penangkapan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah yang tertangkap tangan KPK atas kasus suap dari pengusaha Ibnu Ghofur.

Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo terbukti telah menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Suap tersebut untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.

Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019. Saiful Ilah menerima Rp600 juta, Sunarti Rp225 juta, Judi Rp460 juta sementara Sangadji menerima Rp300 juta.

Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Petugas berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp350 juta pada 7 Januari 2020. Sedangkan para pemberi suap telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal