Kontras: Vonis 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tak Beri Rasa Keadilan bagi Korban

Lukman Hakim
Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara di kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Lukman Hakim)

Menurutnya, saat pertandingan berlangsung kedua terdakwa seharusnya melakukan serangkaian antisipasi dan pengamanan agar kerusuhan tidak terjadi. Salah satunya mengupayakan agar penonton tidak turun ke lapangan dan menjaga keamanan pertandingan. 

"Harusnya, putusan paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa (6 tahun 8 bulan penjara). Kalau putusanya itu, maka keluarga korban tidak akan merasa diabaikan," ujarnya. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kembali Ditemukan, Jumlah Korban Tewas Longsor Banjarnegara 12 Orang 16 Belum Ditemukan

57 tahun lalu

12 Korban Longsor Cilacap Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Minggu Pagi

57 tahun lalu

Update Korban Longsor di Cilacap, 11 Orang Ditemukan 12 Hilang

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal