Komplotan Pencuri Alat Pertanian di Ponorogo Ditangkap, Ini Perannya

Antara
Alat pertanian yang diamankan polisi dari dua anggota komplotan pencuri di Ponorogo. (Foto: Antara)

Niko menyebut dari tangan kedua pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti traktor, diesel, serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal