Komodo Dicuri dari NTT dan Dijual ke Jatim, 2 Pelaku Ditangkap

Donald Karouw
Kasus pencurian komodo di NTT terbongkar, polisi tangkap dua pelaku yang terlibat perdagangan satwa dilindungi. (Foto: Ist)

MANGGARAI TIMUR, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pencurian komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi tersebut ditangkap.

Wilayah Pota dikenal sebagai salah satu habitat alami komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kelestarian satwa langka.

Peristiwa pencurian komodo ini terjadi pada tahun 2025. Satwa tersebut kemudian diperjualbelikan kepada penadah yang berada di Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Polda Jatim. Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).

Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri menjelaskan pihaknya membantu Polda Jatim dalam proses penangkapan pelaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perburuan Rusa Ilegal di Pulau Komodo Digagalkan, Patroli Gabungan Sempat Terlibat Kontak Senjata

57 tahun lalu

Terungkap Penyelundupan Bayi Komodo di Labuan Bajo Libatkan 4 Warga, Ini Perannya

57 tahun lalu

Infografis Populasi Komodo Dikabarkan Menyusut, Begini Penjelasan Badan Pariwisata Otorita Labuan Bajo Flores

57 tahun lalu

Viral Komodo Masuk Pasar Labuan Bajo Bikin Panik Pedagang, Netizen Bingung Dikira Biawak

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal