Koalisi Masyarakat Sipil Minta Hakim Adil Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Avirista Midaada
Koalisi Masyarakat Sipil membacakan pernyataan sikap meminta hakim adil dalam memvonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Senin (27/2/2023). (Foto: MPI/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil meminta majelis hakim sidang Tragedi Kanjuruhan untuk bersikap adil dengan memberikan vonis seberat-beratnya terhadap para terdakwa. Sebab, Tragedi Kanjuruhan itu menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

"Kami mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya dan seadil-adilnya demi diwujudkannya keadilan bagi keluarga korban," kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian di Kantor PCNU Kota Malang, Senin (27/2/2023). 

Daniel menjelaskan, ada kejanggalan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada lima terdakwa. Dua terdakwa yakni, Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Sekuriti Officer, dituntut hukuman pidana enam tahun delapan bulan penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Eko Pranoto dan AKP Bambang Sidik, dengan tuntutan tiga tahun penjara. Koalisi Masyarakat Sipil menilai, ada perbedaan menonjol terhadap tuntutan tersebut.

"Kami menilai ada disparitas yang sangat jauh antara dua terdakwa panpel beserta security officer dengan tiga terdakwa dari pihak kepolisian," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dinilai Banyak Pelanggaran, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Hasil Pemilu 2024

57 tahun lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Malang Gelar Aksi Kecam Penyimpangan di Era Pemerintahan Jokowi

57 tahun lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Protes Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Tertutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal