Koalisi Masyarakat Sipil Minta Hakim Adil Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Avirista Midaada
Koalisi Masyarakat Sipil membacakan pernyataan sikap meminta hakim adil dalam memvonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Senin (27/2/2023). (Foto: MPI/Avirista Midaada)

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas LBH Pos Malang, LPBH-NU Kota Malang, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan LBH Surabaya, telah mealkukan pemantauan terhadap jalannya proses persidangan sejak 20 Januari 2023. 

Daniel menjelaskan, mencermati jalannya persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Koalisi Masyarakat Sipil mencatat ada sejumlah kejanggalan. Sejumlah kejanggalan itu antara lain adalah ada pembatasan media massa untuk tidak melakukan siaran langsung.

Menurutnya, kejanggalan lain dalam persidangan itu adalah termasuk pengalihan proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, mengingat kejadian Tragedi Kanjuruhan berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kemudian, lanjutnya, diterimanya perwira aktif anggota kepolisian sebagai penasehat hukum bagi tiga terdakwa, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan puluhan saksi yang dihadirkan mayoritas berasal dari pihak kepolisian.

"Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan bertetangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri," bebernya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dinilai Banyak Pelanggaran, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Hasil Pemilu 2024

57 tahun lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Malang Gelar Aksi Kecam Penyimpangan di Era Pemerintahan Jokowi

57 tahun lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Protes Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Tertutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal