Permasalahan lain berupa tidak adanya pengawas TPS terjadi di TPS 3 dan TPS 12 Kelurahan Barata Jaya, Gubeng, Kota Surabaya dan TPS 25 Ledok Kulon, Kabupaten Bojonegoro.
Ketidakcermatan penyelenggara pemilu terjadi di TPS 13 Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi rumah lansia untuk mendampingi mencoblos di rumah. Namun setelah dicoblos, ternyata lansia tersebut terdaftar di TPS 14. “KPPS tidak cermat dalam mengecek DPT,” katanya.
Begitu juga permasalahan di TPS 7 Kelurahan Krangan, Kecamatan Krangan, Kota Mojokerto. KPPS memberikan lima kertas suara kepada pemilih pindahan dari Kota Surabaya.
Temuan KIPP lainnya berupa surat suara tercoblos sebelum digunakan. Ini terjadi di TPS 54 Kelurahan Wates, Kecamatan Margersari, Kota Mojokerto. “Ini ada surat suara caleg diduga caleg DPR RI sudah tercoblos. Segel pembungkus surat suara rusak,” ujarnya.
Kemudian, masih terdapat alat peraga kampanye (APK) di radius 100 meter dari TPS yang terjadi di TPS 22, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Selanjutnya di TPS 1 dan 2 Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Di sepanjang Jalan Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, juga masih terpasang satu baliho dan satu spanduk caleg.
“Relawan KIPP juga menemukan pemilih ganda dalam satu TPS di TPS 16 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya,” katanya.
Untuk permasalahan hilangnya hak pilih pemilih berupa kertas suara pilpres habis sehingga pemilih tidak dapat mengunakan hak pilihnya, terjadi di TPS 38 dan 39 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.