Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengingatkan bahwa berbagai persoalan yang muncul di pesantren tidak bisa semata-mata dibebankan kepada lembaga pesantren.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mendukung penguatan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
"Pesantren telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan perjuangan masyarakat selama ratusan tahun. Karena itu negara perlu hadir lebih nyata dalam memperkuat pesantren," ujarnya.
Basnang menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap pesantren. Namun demikian, implementasi berbagai regulasi turunan, terutama terkait pendanaan pesantren, masih memerlukan perhatian serius.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan data santri, peningkatan kesejahteraan musyrif dan musyrifah, serta kemudahan akses layanan kesehatan bagi para santri yang berasal dari berbagai daerah.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Anwar Iskandar, menilai implementasi Undang-Undang Pesantren harus terus dikawal agar keberpihakan negara terhadap pesantren semakin nyata.
Menurutnya, pesantren tidak seharusnya diposisikan sekadar sebagai lembaga penerima bantuan, melainkan sebagai mitra strategis negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Pesantren telah berkontribusi besar dalam membangun karakter, moral, dan akhlak bangsa. Karena itu sudah saatnya negara memberikan perhatian yang lebih kuat kepada pesantren," ujarnya.