Ketua RPA Perindo Apresiasi Vonis 13 Tahun Ayah Perkosa Anak di Kediri

Afnan Subagio
Ketua RPA Partai Perindo Jeanny Latumahina mengapresiasi putusan hakim PN Kediri atas vonis 13 tahun penjara terhadap ayah pemerkosa anak. (Foto: Dok.iNews)

KEDIRI, iNews.id – Vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri terhadap ZA, ayah yang memerkosa anaknya diapresiasi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo. 

Vonis tersebut dinilai sudah maksimal dan memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama korban kekerasan seksual.

“Kami sangat berterima kasih terhadap majelis hakim dan JPU yang telah menjatuhkan vonis maksimal. Kami berharap putusan maksimal ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku siapa pun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Ketua RPA Partai Perindo, Jeanny Latumahina, Jeanny, Jumat (26/8/2022).

Jenny menegaskan, vonis maksimal majelis hakim terhadap ZA merupakan kemenangan anak-anak Indonesia. “Kami melihat putusan ini adalah kemenangan anak Indonesia,” katanya.

Dia mengatakan, RPA Perindo akan selalu hadir untuk membantu anak-anak dan perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan seksual agar mereka mendapat hak keadilan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RPA Perindo Sulut Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual Anak, Terdakwa Tak Akui Perbuatan 

57 tahun lalu

RPA Partai Perindo Sulut Dampingi Korban Kekerasan Seksual dalam Sidang di PN Tondano

57 tahun lalu

Warga dan Tokoh Masyarakat Dukung Ketua RPA Perindo Sumsel Arief Rudiharto Maju Pilkada Lahat

57 tahun lalu

Bagikan 300 Paket Takjil di SLG Kediri, Ini Pesan RPA Perindo Jatim

57 tahun lalu

Ramadhan Berkah, RPA Perindo Jatim Bagikan 300 Paket Takjil di SLG Kediri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal