Ketua RPA Perindo Apresiasi Vonis 13 Tahun Ayah Perkosa Anak di Kediri

Afnan Subagio
Ketua RPA Partai Perindo Jeanny Latumahina mengapresiasi putusan hakim PN Kediri atas vonis 13 tahun penjara terhadap ayah pemerkosa anak. (Foto: Dok.iNews)

Diketahui, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (25/8/2022), Majelis Hakim yang diketuai Quraisyiyah ZA menilai perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat, bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.

JPU Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga pihaknya menerima putusan tersebut.

"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," kata Nanda Prayoga, Jumat (26/8/2022).

Terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim. "Dia juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," kata Nanda.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RPA Perindo Sulut Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual Anak, Terdakwa Tak Akui Perbuatan 

57 tahun lalu

RPA Partai Perindo Sulut Dampingi Korban Kekerasan Seksual dalam Sidang di PN Tondano

57 tahun lalu

Warga dan Tokoh Masyarakat Dukung Ketua RPA Perindo Sumsel Arief Rudiharto Maju Pilkada Lahat

57 tahun lalu

Bagikan 300 Paket Takjil di SLG Kediri, Ini Pesan RPA Perindo Jatim

57 tahun lalu

Ramadhan Berkah, RPA Perindo Jatim Bagikan 300 Paket Takjil di SLG Kediri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal