Terdakwa Pemerkosaan Anak Divonis 13 Tahun Penjara, Relawan Perindo: Korban Dapat Keadilan 

Afnan Subagio
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya (Afnan Subagio/MNC Portal)

SURABAYA, iNews.id - Terdakwapemerkosaan anak kandung di Kediri dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Terdakwa berinisial ZA dinyatakan bersalah, sehingga hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman setimpal kepadanya. 

Putusan majelis hakim ini pun mendapat apresiasi banyak pihak, terutama dari Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo yang mengawal kasus ini sejak awal. Mereka menilai hakim telah memberikan keadilan bagi korban. 

“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapa pun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak. Karena sanksinya sangat berat," kata Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeanny Latumahina. 

Dia menambahkan, Partai Perindo dikenal sebagai partai yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak. Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah menyatakan bahwa terdakwa ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan pemberatan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal