Kementerian HAM Jatim Soroti Kisruh Penahanan Ijazah Karyawan oleh UD Sentosa Seal

Rahmat Ilyasan
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Jawa Timur (Jatim), Toar Re Mangaribi. (Foto: Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penyelesaian terkait kisruh UD Sentosa Seal disarankan sebaiknya dilakukan melalui jalur kekeluargaan dan mediasi antara pekerja dan pemberi kerja.  

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Jawa Timur (Jatim), Toar Re Mangaribi mengatakan, diperlukan bukti autentik, seperti surat atau nota serah terima ijazah untuk menguatkan laporan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan. 

"Ya pelanggaran (HAM)," ujar Toar, Selasa (22/4/2025).

Dia juga menekankan, perusahaan maupun pekerja memiliki peran penting dalam perekonomian, sehingga solusi terbaik harus mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak.  

"Sebaiknya itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan dulu," katanya.

Diketahui, kisruh penahanan ijazah menjadi perhatian publik setelah viralnya laporan beberapa pekerja terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. 

Pemilik perusahaan, Diana, telah dipanggil untuk menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya serta klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Jatim. Namun, Diana membantah adanya praktik penahanan ijazah.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

57 tahun lalu

Pasutri Sekap dan Paksa Pelayan Warung Berhubungan Badan di Makassar Ditangkap

57 tahun lalu

Karyawan Kantor Pos Takalar Penganiaya Atasan dan Rampok Uang BLT Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal