Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga membuat pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan Nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun, terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.
Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu enam tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.
Sidang lanjutan akan digelar besok, Rabu (8/7/2020). Agenda sidang akan menghadirkan saksi-saksi. Rencananya ada tiga saksi yang akan diperdengarkan keterangannya di hadapan majelis hakim. Mereka yang dihadirkan saksi yang melihat dan mendengar langsung perbuatan terdakwa.
"Ada tiga orang, pembantu sama koster yang bersih-bersih gereja dan pembantu rumah tangga yang bagian masak di gereja," ujarnya.