Keluarga Korban Pencabulan Pendeta Hanny Layantara Minta Terdakwa Dihukum Berat

Lukman Hakim
Oknum pendeta cabul Hanny Layantara asal Surabaya saat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. (Foto: Dok iNews.id)

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga membuat pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan Nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun, terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.

Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu enam tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Sidang lanjutan akan digelar besok, Rabu (8/7/2020). Agenda sidang akan menghadirkan saksi-saksi. Rencananya ada tiga saksi yang akan diperdengarkan keterangannya di hadapan majelis hakim. Mereka yang dihadirkan saksi yang melihat dan mendengar langsung perbuatan terdakwa.

"Ada tiga orang, pembantu sama koster yang bersih-bersih gereja dan pembantu rumah tangga yang bagian masak di gereja," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

9 hari lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

12 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

16 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

19 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal