SURABAYA, iNews.id - Keluarga korban pencabulan oknum pendeta di Surabaya, Hanny Layantara, berharap terdakwa yang saat ini masih menjalani sidang dihukum seberat-beratnya. Sebab, perbuatan terdakwa telah berulang-ulang dan korban diduga sudah banyak.
"Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan kalau bisa dihukum kebiri. Sebab, perbuatan cabul yang dilakukan pendeta ini berulang-ulang. Korbannya juga banyak. Ini merupakan kejahatan yang luar biasa," kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, Selasa (7/7/2020).
Bethania mengatakan, tidak menutup kemungkinan korban-korban lain yang pernah dicabuli oknum pendeta itu juga akan melapor ke pihak kepolisian. Namun, untuk saat ini langkah tersebut bisa bisa dilakukan karena banyak yang mengalami efek trauma. Tentu tidak mudah untuk membuka luka lama.
"Mungkin nanti, kalau perkara ini sudah tuntas dan di persidangan terdakwa dinyatakan bersalah, korban-korban lain akan melapor. Untuk saat ini belum," katanya.
Saat ini, persidangan Hanny Layantara masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Oknum pendeta itu didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.