Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas: Keadilan Kami Terkoyak

Lukman Hakim
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan vonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. (Foto: Lukman Hakim/MPI)

Dia menegaskan, pelontaran gas air mata di dalam stadion tidak dilarang karena itu bagian dari pengendalian massa.

"Kami sebagai penasihat hukum, turut menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Tragedi ini tidak diinginkan semua pihak. Jadi ini menjadi pembelajaran pihak terkait," katanya.

Sementara itu, terkait vonis 1,5 tahun penjara eks Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan terdakwa. 

"Tentu kami kecewa putusan itu (1 tahun dan 6 bulan penjara). Tragedi ini timbul kan karena suporter turun ke lapangan. Lalu, penyebab terdekat adalah pintu stadion tidak terbuka," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

57 tahun lalu

Curahan Hati Guru Supriyani Divonis Bebas: Terima Kasih Semua yang Telah Mendukung

57 tahun lalu

Tangis Pecah Supriyani Divonis Bebas, Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal