Kejati Jatim Temukan Dugaan Korupsi Rp7,5 Miliar di Anak Usaha PT INKA

Lukman Hakim
Kejati Jatim temukan dugaan korupsi Rp7.5 Miliar di anak usaha PT INKA. (ilustrasi).

Pengadaan barang consumable ini sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA. Dalam pengadaan ini total yang dikerjakan senilai Rp13,9  miliar. 

Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang consumable. "NC maupun CV AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan," ujar Mia.

Dia menandaskan, dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang, Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Dari hasil audit investigatif Tim SPI PT INKA, diduga ada kerugian keuangan negara. "Nilainya kurang lebih Rp7,5 miliar," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal