Kejati Jatim Siapkan 11 JPU untuk Sidang Pencabulan Anak Kiai Mas Bechi

Ihya Ulumuddin
Tersangka Pencabulan Mas Bechi saat digiring ke Rutan Medaeng. (Foto: iNews.id/Pramono Putra).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kekati) Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkara pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSATl) alias Mas Bechi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak hanya itu, Kejati Jatim juga sudah menyiapkan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi sidang perkara pencabulan oleh anak kiai Jombang tersebut. 

"Perkara pencabulan Mas Bechi sudah dilimpahkan ke PN Surabaya pada Jumat, 8 Juli 2022, lalu. Kami juga sudah menyiapkan 11 JPU, gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Jombang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman, Senin (11/7/2022). 

Humas PN Surabaya, Suparno membenarkan pelimpahan berkas perkara pencabulan Mas Bechi tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu. 

"Majelis hakim sudah ditetapkan. Hakimnya (ketua majelis hakim) Pak Sutrisno. Tapi untuk jadwalnya belum, masih dalam pembahasan," tuturnya. 

Diketahui, Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati pada 2019 lalu. Mas Bechi dilaporkan oleh lima orang terduga korban yang semuanya merupakan santriwati.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

15 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

21 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

1 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

2 bulan lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal