Kejari Tanjung Perak Pindahkan 30 Tahanan ke Rutan Medaeng dengan Protokol Covid-19

Lukman Hakim
Sejumlah tahanan di Kejari Tanjung Perak Surabaya menjalani serangkaian tes kesehatan sebelum dilimpahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jatim, Jumat (19/6/2020). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memindahkan sebanyak 30 tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Jumat (19/6/2020). Mereka merupakan para tersangka dari sel tahanan yang tersebar di beberapa kantor polisi di antaranya Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak dan Polsek jajaran.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto mengatakan, sebelum dilakukan pemindahan, para tahanan dari berbagai perkara pidana ini harus menjalani prosedur protokol kesehatanCovid-19 yang telah ditentukan.

“Kanu melakukan rapid test untuk memastikan kesehatan para tahanan. Jika hasilnya nonreaktif dan dinyatakan sehat oleh dokter pemeriksa, kami berangkatkan ke Rutan Medaeng,” katanya.

Setibanya di Rutan Medaeng, para tahanan ini harus menjalani isolasi selama 14 hari sebelum bisa berbaur dengan para tahanan penghuni sel yang lain. Pemindahan massal ini dilakukan karena rutan sudah kembali menerima pelimpahan para tahanan yang kasus hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Beberapa waktu lalu pelimpahan para tahanan ini tertunda karena kondisi pandemi Covid-19,” ujar Budisusanto.

Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Medaeng, Handanu membenarkan Rutan Medaeng kini sudah bisa menerima pemindahan tahanan. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ditjen Pas nomor PAS-PK.01.01.01-679 per tanggal 20 Mei 2020 tentang Penerimaan Tahanan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal