Kejari Malang Tangkap Perempuan Cantik Terpidana Kasus Zina, Sempat Buron 4 Tahun

Avirista Midaada
Perempuan muda terpidana kasus perzinahan yang diamankan Kejari Malang. (Kejari Kabupaten Malang/ Istimewa)

Kemudian istri sah ST  melaporkan kasus tersebut dan diproses secara hukum hingga putusan ditetapkan sah. ST dihuku penjara selama 3 bulan di Lapas Melas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Namun DS melarikan diri hingga 4 tahun lamanya.

"Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Perumahan Harmoni Pondok Permata 2 Blok B 1 Bantul Yogyakarta," ujarnya.

Sementara itu, Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menerangkan, DR telah menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun. Terhitung sejak putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap. Selama ini terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat. 

Menurutnya, penangkapan DS berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan. 

“Turut serta melakukan zina sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucapnya.

Diketahui juga, terdakwa DS  juga sempat mengajukan banding melalui penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Surabaya. Sebagai informasi, DS akan menjalani hukuman pidana selama 3 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul, Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Makassar Tebas Tetangga Pakai Parang

57 tahun lalu

2 Begal Sadis di Pringsewu Ditangkap, Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan

57 tahun lalu

Sakit, 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Akan Dipulangkan ke Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal