"Selanjutnya setelah proses penahanan 20 hari, kejaksaan akan melimpahkan berkas kasus Gus Idris dan Yan Firdaus ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Kemudian dikeluarkan penetapan hari sidang," ujar Anjar Rudi Admoko.
Diketahui, sebuah video dugaan penembakan Idris al Marbawy viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Gus Idris Official (G-IO) yang merupakan akun resmi dari tim Gus Idris.
Di dalam video terlihat Gus Idris tiba-tiba tersungkur bersimbah darah dengan luka bagian dada yang dibarengi suara letusan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian ternyata penembakan itu hoaks dan adekan dalam video merupakan rekayasa Gus Idris dalam pembuatan konten berseri Nyi Ronggeng.