MALANGA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya menahan Idris al Marbawy alias Gus Idris terkait kasus video hoaks penembakan terhadap ulama. Selain Gus Idris, kejaksaan juga menjebloskan Yan Firdaus, seorang asisten, ke tahanan.
Kedua orang ini diduga membuat konten YouTube yang dianggap meresahkan dan membuat onar di kalangan masyarakat. Penahanan Gus Idris dan Yan Firdaus dibenarkan oleh Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Malang Anjar Rudi Admoko.
Penahanan terhadap Gus Idris dan Yan Firdaus itu, kata Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Malang, dilakukan setelah memperoleh pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Malang.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Lowokwaru Kota Malang. Penahanan Gus Idris dan Yan Firdaus ini berdasarkan Pasal 20 KUHAP untuk kepentingan penuntutan," kata Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang.
Untuk perkara ini, ujar Anjar Rudi Admoko, Gus Idris dan Yan Firdaus disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.