Kejari Gresik Tahan Camat Suropadi atas Dugaan Korupsi Rp1 Miliar 

Agus Ismanto
Antara
Camat Duduksampean Gresik, Suropadi (rompi merah) digelandang ke mibil tahanan, Senin (15/2/2021). (Foto: iNews.id/Agus Ismanto).

Kerugian negara yang mucul sekitar Rp1 miliar dari hasil audit anggaran tahun 2017-2019. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Suropadi, Fajar Trilaksana menyampaikan, kliennya menghadiri panggilan kejaksaan dengan sangat kooperatif. Meski pada penggilan sebelumnya sempat menunda kehadiran.

"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan tapi tidak dikabulkan. Kami hormati karena itu kewenangan kejaksaan," ujar Fajar.

Fajar meminta untuk tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mengupas seluruh materi di persidangan. "Kami yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa," ujarnya.

Meski demikian, Fajar juga menyayangkan dalam proses penahanan, kliennya belum diperiksa sama sekali mengenai pokok materi dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Hanya enam pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi, tiba-tiba sudah keluar perintah penahanan. Ini sangat kurang lazim dilakukan," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Listrik Hangus Terbakar di Gresik, Picu Kepanikan Pengguna Jalan

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Razia Miras di Gresik Jelang Ramadhan, Puluhan Botol dan Sejumlah Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Penyebab Kapal Rombongan Camat dan Tim Dompet Dhuafa Tenggelam di Pangkep Tewaskan 3 Orang

57 tahun lalu

Identitas 3 Korban Tewas Kapal Tenggelam Rombongan Dompet Dhuafa di Pangkep, Camat hingga Bidan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal