Kejari Bojonegoro Sita Tumpukan Uang Ratusan Juta dari Korupsi Dana BOS SMP

Dedi Mahdi
Kejari Bojonegoro menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021 sebanyak Rp244 juta. (Foto: Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Kejari Bojonegoro menyita uang tunai senilai Rp244 juta, Kamis (15/12/2022). Uang itu diduga berasal dari kasus dugaan korupsidana BOSSMPN 6 Bojonegoro 2020-2021 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 juta.

Hungga saat ini, jaksa penyidik Kejari Bojonegoro telah memeriksa 70 saksi. Tersangka pun segera ditetapkan.

"Tim penyidik sampai hari ini telah melakukan penyitaan barbuk uang sebesar Rp244 juta dari total nilai kerugian keuangan negara lebih kurang Rp700 juta," kata Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam, Kamis (15/12/2022).

Selain terkait dana BOS, Kejari Bojonegoro juga menyita barang bukti dari kasus penyimpangan kredit Bank Bojonegoro 2015-2017. Bukti tersebut berupa uang senilai Rp360 juta.

Dia memastikan, meski para saksi telah mengembalikan kerugian negara, namun unsur pidana tidak hilang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal