Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengesahan APBD Tulungagung. "Selain menggeledah rumah Zainal Abidon, Tim KPK saat ini juga sedang melakukan rekonstruksi di rumah Budi Juniarto," katanya.
Diketahui, Budi Juniarto merupakan Kepala Bidang Fisik Prasarana Bapedda Provinsi Jawa Timur. Dia pernah diperiksa KPK tanggal 26 Juli 2019. Rumahnya juga pernah digeledah KPK pada Kamis 11 Juli 2019.
Terkait perkara ini KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya adalah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim pada 7 Agustus 2019.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono sebagai tenangka kasus korupsi pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Supriyono menerima uang RpRp4.880.000.000 dari mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Uang itu didug KPK sebagai syarat untuk pengesahan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Atas perbuatannya Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah duubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pldana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.