SURABAYA, iNews.id – Kuasa hukum atau pengacara Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Rp51 juta dari Bank BCA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun upaya itu tak berhasil karena perkara pokok sudah mulai disidangkan.
Pada pekan ini, sidang kasus terima uang salah transfer ini diagendakan dilaksanakan pada hari Kamis (4/3/2021) dengan agenda putusan sela dari ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum Ardi Pratama, Hendrix Kurniawan mengatakan, sudah mengupayakan langkah hukum dengan mengajukan pra peradilan.
“Klien kami juga sempat datang ke BCA membawa uang senilai Rp51 juta, namun ditolak BCA. Ketika dikembalikan, justru menyerahkan ke personal,” katanya, Selasa (2/3/2021).
Diketahui, kasus terima uang salah transfer dari bank bca ini dialami oleh Ardi Pratama pada 17 Maret 2020 lalu. Dalam kurun waktu 10 hari setelah terima uang salah transfer Rp51 juta, Ardi didatangi oleh petugas bank dan diminta untuk mengembalikan uang secara kontan.