Kasus Salah Transfer Rp51 Juta, Pengacara Ardi Sempat Ajukan Praperadilan

Hari Tambayong
Ardi Pratama, penerima transfer nyasar saat menjalani persidangan secara virtual. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id – Kuasa hukum atau pengacara Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Rp51 juta dari Bank BCA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun upaya itu tak berhasil karena perkara pokok sudah mulai disidangkan. 

Pada pekan ini, sidang kasus terima uang salah transfer ini diagendakan dilaksanakan pada hari Kamis (4/3/2021) dengan agenda putusan sela dari ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Kuasa hukum Ardi Pratama, Hendrix Kurniawan mengatakan, sudah mengupayakan langkah hukum dengan mengajukan pra peradilan. 

“Klien kami juga sempat datang ke BCA membawa uang senilai Rp51 juta, namun ditolak BCA. Ketika dikembalikan, justru menyerahkan ke personal,” katanya, Selasa (2/3/2021). 

Diketahui, kasus terima uang salah transfer dari bank bca ini dialami oleh Ardi Pratama pada 17 Maret 2020 lalu. Dalam kurun waktu 10 hari setelah terima uang salah transfer Rp51 juta, Ardi didatangi oleh petugas bank dan diminta untuk mengembalikan uang secara kontan. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

57 tahun lalu

Mahfud MD Soroti Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Harus Diperiksa karena Tak Masuk Akal

57 tahun lalu

Memori Kasasi Kejaksaan Terkendala Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya

57 tahun lalu

Aksi Protes Vonis Bebas Ronald Tannur, Massa Bakar Keranda Mayat dan Segel PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal