Derita Keluarga Ardi Korban Salah Transfer Rp51 Juta, Tak Bisa Beli Susu dan Berobat

Hari Tambayong
Devi, istri Ardi Pratama korban salah transfer uang Rp51 juta di Surabaya kini kesulitan biaya hidup setelah sang suami dipenjara. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id – Kebahagiaan Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya menerima transfer uang sebesar Rp51 juta berubah menjadi duka. Ardi kini ditahan lantaran uang salah transfer itu sudah dibelanjakan untuk kepentingan keluarga. 

Meski ada niatan untuk mengembalikan uang yang sudah terpakai, proses hukum terus berlanjut dan kini sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Kasus itu pun berimbas kepada keluarga terdakwa. Sejak ditahan oleh Polrestabes Surabaya pada 26 November 2020 lalu, keluarga Ardi Pratama tidak memiliki biaya hidup. 

Ditemui di rumahnya, Devi Rahmawati mengaku, sejak suaminya ditahan selama tiga bulan ini dirinya bersama tiga anaknya yakni satu balita dan dua anak asuh yatim piatu tidak memiliki biaya hidup. 

Devi juga mengaku dirinya tidak memiliki uang sama sekali karena sang suami yang menjadi tulang punggung keluarga selama ini ditahan akibat kasus terima uang salah transfer dari BCA.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 3 Tempat Usaha di Surabaya, Diduga Dipicu Kebocoran Elpiji

5 hari lalu

Viral Rumah Unik Setipis Tisu di Surabaya, Lebarnya di Paling Ujung Cuma 60 Cm

6 hari lalu

Viral! Buaya Muncul di Depan Pemancing di Sungai Jagir Surabaya, Warga: Hitam Gede

7 hari lalu

Dikawal Wawali Cak Ji, 40 Korban Jastip Konser BTS Datangi Biro Wisata di Surabaya

7 hari lalu

Video Viral Buaya 3 Meter Intai Pemancing di Sungai Jagir Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal