Selanjutnya dia menjelaskan, justru rekan-rekan apoteker ini yang tidak terlindungi dengan baik praktiknya. Sedikit kesalahan administratif di tempat praktik, bisa menjerat apoteker ke keranjang pidana.
“Dilematis saat keranjang pidana terbentang mulai UU Kesehatan, UU Narkotika dan UU Psikoropika dan celakanya profesi apoteker belum memiliki UU Praktik,” ujar Mufti.
“Saat ini MFI bersama FIB, teman-teman IAI dan beberapa stakeholder terkait akan serius mensukseskan RUU Farmasi dan praktik keapotekeran menjadi UU untuk melindungi masyarakat dan profesi apoteker,” ucapnya.
Di pihak lain, Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) sudah melayangkan surat protes resmi ke beberapa redaksi media massa.
“Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) protes keras terhadap judul dan isi pemberitaan media yang keliru. Pemberitaan tersebut memuat informasi keliru baik judul maupun subtansinya sehingga dapat menyesatkan pandangan masyarakat terhadap profesi apoteker,” kata presidium FIB Fidi Setyawan.