Kasus Penyekapan Bocah di Malang, Polisi Tetapkan 5 Orang Sekelurga sebagai Tersangka

Avirista Midaada
D bocah korban penyekapan dan penganiayaan keluarga ibu tiri di Malang. (Avirista Midaada).

"Ibu kandung belum diketahui keberadaannya maupun kondisinya, apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," kata dia.

Selain keduanya, kakak tiri korban berinisial PA (21), MN (65) yang merupakan nenek tiri korban, dan terakhir SM (43) paman tiri korban. Kelimanya juga disebut telah ditahan, JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

"Tiga orang ditahan di Lapas Perempuan Sukun, berinisial EN, PA, dan MN," ucapnya.

Diketahui bocah tujuh tahun disekap dan disiksa oleh keluarga ibu tirinya. Kasus penganiayaan terbongkar setelah tetangga korban curiga mendapati korban yang kurus dan penuh luka. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

6 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

6 hari lalu

Perempuan Agam Diduga Disekap di Myanmar, Keluarga Ungkap Pelaku Minta Tebusan Rp220 Juta

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal