Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyekapan Bocah di Malang, Polisi Tetapkan 5 Orang Sekelurga sebagai Tersangka

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:06:00 WIB
Kasus Penyekapan Bocah di Malang, Polisi Tetapkan 5 Orang Sekelurga sebagai Tersangka
D bocah korban penyekapan dan penganiayaan keluarga ibu tiri di Malang. (Avirista Midaada).
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Polisi menetapkan lima orang sekeluarga menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaanbocah lima tahun di Malang. Kelima tersangka terdiri atas ayah kandung korban, ibu tiri, nenek, hingga paman tiri korban. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, lima orang tersangka itu memiliki peran berbeda-beda dalam penyekapan dan penganiayaan. 

"Kami mendapatkan laporan, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi, sehingga lima orang tersangka bisa kita tangkap," ucap Danang Yudanto ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).

Para tersangka yakni JA (36) ayah kandung korban. Kemudian, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban. JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut