Kasus Pembakaran Mobil di Probolinggo, Polisi Tangkap Perangkat Desa 

Hana Purwadi
Tiga pelaku pembakaran mobil saat di Mapolres Probolinggo, Selasa (23/5/2023). (Hana Purwadi).

Arsya mengatakan, saat ini penyidik masih memburu otak pelaku pembakaran yang identitasnya sudah diketahui. "Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara kasus pembakaran ini dilatarbelakangi dendam pribadi," katanya. 

Sementara itu, akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. 

Diketahui, insiden pembakaran mobil milil korban Saiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotanyar, Kabupaten Probolinggo pada 18 Oktober 2023 lalu. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati petunjuk hingga berhasil mengungkap pelakunya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur

57 tahun lalu

Terungkap Kasus Pembakaran Toko Grosir Snack di Jombang, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Heboh! Bocah SMP di Probolinggo Bawa Kabur Mobil Tetangga, Terhenti usai Tabrak Pohon

57 tahun lalu

1 Orang Ditangkap terkait Pembakaran Ponpes Nurul Jadid di Mesuji, Diduga Provokator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal