Kasus Korupsi PT Waskita, Kejagung Sita 2 Aset Bangunan di Kota Surabaya 

Yudha Prawira
Petugas Kejagung memasang papan sita di aset tanah dan bangunan Surabaya. (Yudha Prawira).

Arip mengatakan, penyitaan aset perkara korupsi PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast tersebut sudah sesuai aturan, yakni surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor print-45/f.2/fd.2/03/2023 tanggal 28 maret 2023. Selain itu penetapan wakil ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 26/penpid.sus-tpk-sita/2023/pn sby. 
 
Diketahui, Direktur Operasional II PT Waskita Karya Bambang Rinto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Peran Bambang pada kasus ini menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SFC) dengan dokumen pendukung palsu. 

Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SFC seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang diketahui fiktif.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Katingan, 4 Bangunan dan 4 Kendaraan Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dibebaskan, Ini Alasan Kejagung

57 tahun lalu

Kejari Deli Serdang dan Padang Lawas Dicopot, Diperiksa Kejagung terkait Pelanggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal