Kasus Korupsi PT Waskita, Kejagung Sita 2 Aset Bangunan di Kota Surabaya 

Yudha Prawira
Petugas Kejagung memasang papan sita di aset tanah dan bangunan Surabaya. (Yudha Prawira).

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua asetbangunan di Kota Surabaya dalam kasus korupsi PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast. Bangunan yang disita itu berupa sebuah ruko beserta rumah di Jalan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. 

Kasubdit Penulusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dirdik Jampidsus Kejagung, Arip Sahrul Yani, mengatakan, penyitaan aset bangunan seluas 271 meter persegi ini sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita dengan tersangka Bambang Rianto. 

"Penyitaan ini dalam rangka percepatan penyidikan Waskita Karya. Selain di Semolowaru, kami juga menyita aset di Jalan Gayungan," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Katingan, 4 Bangunan dan 4 Kendaraan Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dibebaskan, Ini Alasan Kejagung

57 tahun lalu

Kejari Deli Serdang dan Padang Lawas Dicopot, Diperiksa Kejagung terkait Pelanggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal