“Kepala sekolah sudah ditarik, dibebastugaskan, termasuk wakil kepala sekolah," kata Sutiaji.
Dia menjelaskan, keputusan untuk menjatuhkan sanksi berupa pencopotan kepala sekolah dan wakilnya tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas pendidikan bersama Inspektorat Pemerintah Kota Malang.
"Sudah memenuhi syarat untuk dilakukan sanksi itu," ujar Sutiaji.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah mengatakan, kasus dugaan kekerasan siswa tersebut masih diselidiki. “Masih diselidiki. Sementara ini, penyebab luka lebam MS adalah terjepit gesper sabuknya sendiri,” katanya, Jumat (31/1/2020).
Zubaidah berjanji instansinya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut dan meminta keterangan korban untuk mengetahui kronologi sebenarnya.
Terkait kasus perundungan terhadap MS berusia 13 tahun tersebut, berdasarkan catatan terakhir, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
Korban MS, juga diberikan pendampingan hingga korban benar-benar pulih. Pendampingan tersebut melibatkan psikolog, Unit Pelayanan perempuan dan Anak (PPA), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
MS merupakan korban perundungan yang mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, anak berusia 13 tahun tersebut harus diamputasi jari tengah tangan kanannya akibat luka yang cukup parah.