Kades di Lumajang Jadi Tersangka Pungli Akta Tanah, Ini Modusnya

Antara
Yayan Nugroho
Kades dan Kepala Seksi Pemerintah Desa Mojosari, Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka pungli akta tanah. Begini modusnya. (Foto: Antara)

LUMAJANG, iNews.id - Polisi menetapkan GS selaku Kepala Desa (Kades) Mojosari, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka pungutan liar (pungli) pembuatan akta tanah untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dia ditetapkan tersangka bersama IF selaku Kepala Seksi Pemerintah Desa Mojosari. 

"Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang setelah warga demonstrasi untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL," kata Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, Selasa (30/5/2023).

Menurutnya, modus kedua tersangka yakni pada 2023, Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, mendapatkan program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 500 orang. Pihak BPN pun melakukan sosialisasi terkait tata cara kepengurusan PTSL dengan berbagai ketentuan kepada warga.

"Dalam proses itu, Kades dan Kasi Pemerintah Desa Mojosari mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akta tanah sebagai salah satu persyaratan, padahal dalam aturan tidak diwajibkan memiliki akta tanah bagi penerima program PTSL," tuturnya.

Dia mengatakan, kedua tersangka menyalahi aturan, sehingga melakukan pungutan liar kepengurusan akta tanah kepada warga desa setempat dengan nominal biaya yang bervariasi, yakni Rp2,25 juta hingga Rp11,1 juta per bidang tanah.

"Yang sudah membuat akta tanah itu sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah. Sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa, atau tim kelompok masyarakat sebanyak 18 orang dan operator 2 orang," katanya.

Boy mengatakan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak lima orang yakni Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), bidang hukum, inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan BPN.

Dari hasil penyelidikan, proses penerbitan akta melalui PPATS kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur. Karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal