SURABAYA, iNews.id - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) yang belum membayar pajak. Sebab, saat ini ada pemutihan denda hingga diskon pajak untuk semua jenis kendaraan bermotor. Program ini mulai berlaku Kamis (9/9/2021) hari ini hingga Kamis (9/12/2021) mendatang.
Untuk kendaraan roda 2 dan 3, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon 10 persen. Program diskon PKB ini dalam rangka menyambut HUT ke-76 Provinsi Jatim.
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan. Saat itu, diskon PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.
Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.
"Setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember 2021 mendatang bisa emanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis (9/9/2021).