“Saya baru pertama kali mencuri. Niatnya mau pamer kepada selingkuhan agar mau nya bersedia menikah dengan saya,” kata Agung Kurniawan
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil dan kunci mobil serta sebuah telepon genggam. Setelah kasus ini terungkap dan pelakunya ditangkap, polisi langsung mengembalikan mobil curian kepada korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukolilo Surabaya.