Jual Tanah Warisan, Pria di Bangkalan Alih Profesi Jadi Bandar Sabu

Taufik Syahrawi
Pria berinisial MO di Bangkalan menjual tanah warisan untuk modal menjadi bandar sabu-sabu. (Foto: Taufik Syahrawi)

Kepada polisi, MO mengaku baru saja memulai bisnis narkoba ini sebagai bandar. Sebab, selama ini dia hanya berstatus sebagai pengedar saja.

"Baru mulai, Pak. Baru dapat enam bulan (jadi bandar)," kata dia.

Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial HE, warga Surabaya. HE kini dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya, MO dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

17 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

18 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal