Kepada polisi, MO mengaku baru saja memulai bisnis narkoba ini sebagai bandar. Sebab, selama ini dia hanya berstatus sebagai pengedar saja.
"Baru mulai, Pak. Baru dapat enam bulan (jadi bandar)," kata dia.
Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial HE, warga Surabaya. HE kini dalam pengejaran petugas.
Akibat perbuatannya, MO dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.