Jual Tanah Warisan, Pria di Bangkalan Alih Profesi Jadi Bandar Sabu

Taufik Syahrawi
Pria berinisial MO di Bangkalan menjual tanah warisan untuk modal menjadi bandar sabu-sabu. (Foto: Taufik Syahrawi)

Kepada polisi, MO mengaku baru saja memulai bisnis narkoba ini sebagai bandar. Sebab, selama ini dia hanya berstatus sebagai pengedar saja.

"Baru mulai, Pak. Baru dapat enam bulan (jadi bandar)," kata dia.

Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial HE, warga Surabaya. HE kini dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya, MO dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal