Jejak Kasus Ronald Tannur Anak Politikus PKB Aniaya Pacar hingga Tewas, Kini Divonis Bebas

Kurnia Illahi
Perjalanan kasus penganiayaan maut oleh Gregorius Ronald Tannur anak politikus PKB terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti berakhir vonis bebas. (Foto: Lukman Hakim).

Kamis 17 Januari 2024, berkas perkara penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti dinyatakan P21 atau lengkap. Status P21 tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan serangkaian penelitian yang dilakukan jaksa peneliti usai diterima dari penyidik kepolisian pada Jumat (12/1/2023).

Berkas perkara penganiayaan Gregorius Ronald Tannur sempat 3 kali dikembalikan oleh Kejari Surabaya. Sidang perdana Ronald Tannur digelar Selasa, 19 Maret 2024 di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sempat 3 kali ditunda, yakni 6, 13 dan 20 Juni.

Ronald Tannur Divonis Bebas

Rabu, 24 Juli 2024, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan anak politikus PKB Edward Tannur itu tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

8 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

8 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

9 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal