Jejak Kasus Ronald Tannur Anak Politikus PKB Aniaya Pacar hingga Tewas, Kini Divonis Bebas

Kurnia Illahi
Perjalanan kasus penganiayaan maut oleh Gregorius Ronald Tannur anak politikus PKB terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti berakhir vonis bebas. (Foto: Lukman Hakim).

Kamis 17 Januari 2024, berkas perkara penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti dinyatakan P21 atau lengkap. Status P21 tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan serangkaian penelitian yang dilakukan jaksa peneliti usai diterima dari penyidik kepolisian pada Jumat (12/1/2023).

Berkas perkara penganiayaan Gregorius Ronald Tannur sempat 3 kali dikembalikan oleh Kejari Surabaya. Sidang perdana Ronald Tannur digelar Selasa, 19 Maret 2024 di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sempat 3 kali ditunda, yakni 6, 13 dan 20 Juni.

Ronald Tannur Divonis Bebas

Rabu, 24 Juli 2024, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan anak politikus PKB Edward Tannur itu tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal