Ronald Tannur sempat membuat laporan palsu atas kematian pacarnya Dini. Laporan itu disampaikan kepada keluarga Dini di Sukabumi serta Polsek Lakarsantri, Surabaya.
Kepada keluarga Dini, Ronald Tannur melaporkan pacarnya mendadak sakit hingga pingsan dan tewas. Atas laporan itu pula keluarga sempat menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah.
Sementara saat di Polsek Lakarsantri, Ronald Tannur menyebut Dini sakit jantung dan asam lambung. Untuk menguat laporan itu, Ronald Tannur juga menyertakan beberapa obat kepada polisi.
Upaya Ronald Tannur mengaburkan fakta tersebut terbongkar setelah kuasa hukum menemukan kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP, polisi menemukan bekas luka lebam pada tubuh korban, termasuk bekas roda mobil.
Selasa 10 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan berat kepada Dini Sera Afrianti dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur. SPDP tersebut belum menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.