Jejak Kasus Ronald Tannur Anak Politikus PKB Aniaya Pacar hingga Tewas, Kini Divonis Bebas
Dini selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya dan dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB.
Penganiayaan berujung maut itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lakarsantri, pukul 05.00 WIB. Tim penyelidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya lalu melakukan autopsi jenazah Dini.
Pada 6 Oktober 2023, polisi memberikan keterangan pers tentang penahan dan menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan maut tersebut. Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polisi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap kekasihnya. "Motifnya sakit hati karena cekcok dan pengaruh minuman beralkohol," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.
Hendro mengatakan, penyidik juga telah melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka GRT dengan melibatkan ahli pidana dan dokter forensik. Hasilnya ada unsur kesengajaan pelaku untuk menghabisi korban