Jatim Berlakukan Jam Malam, Begini Respons Wali Kota Malang

Avirista Midaada
Wali Kota Malang Sutiaji (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

KOTA MALANG, iNews.id - Wali Kota Malang Sutiaji angkat bicara mengenai surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai penerapan protokol kesehatan di libur tahun baru 2021. 

Dalam surat edaran (SE) bernomor 736/24068/013.4/2020) ada poin penerapan jam malam mulai pukul 20.00 - 04.00 di seluruh wilayah Jawa Timur, untuk mencegah kerumunan yang muncul guna memutus penyebaran Covid-19. 

"Awalnya kita mau buat SE. Yang mengatur tentang Pembatasan jenis usaha. Terlebih mendekati tahun baru. Di tengah-tengah itu ditelepon provinsi, segera  hasil rakor semalam, forkopimda provinsi dituangkan dalam surat edaran," ungkap Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (29/12/2020). 

Sutiaji menambahkan, dengan keluarnya surat edaran (SE) Pemkot Malang juga harus bersiap melaksanakan instruksi dari SE yang ditandatangani Sekda Jawa Timur Heru Tjahjono ini. 

“Alhamdulillah sudah ada SE dari provinsi berkaitan pembatasan kegiatan yang Pembatasan juga sudah dilakukan oleh kota dengan SE yang sudah kami berikan, " ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Retrovibes Hangatkan Malam Tahun Baru 2026 di eL Hotel Bandung

57 tahun lalu

Kronologi Pesta Miras Malam Tahun Baru di NTT Berujung Maut, Cekcok Lanjut Perkelahian

57 tahun lalu

Tragis! Pemuda asal Gowa Tewas Dikeroyok saat Rayakan Tahun Baru Bareng Pacar di Makassar

57 tahun lalu

Pengungsi Banjir Bandang di Gayo Lues Aceh Gelar Pengajian Sambut Tahun Baru

57 tahun lalu

Pengamanan Malam Pergantian Tahun di Sumut, Polda Kerahkan 5.737 Personel Gabungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal