James Suami yang Mutilasi Istri di Malang Ambruk saat Konpres, Mengaku Tak Kuat

Avirista Midaada
James Loodewyk Tomatala (61) tersangka mutilasi istri ambruk di Polresta Malang Kota (Avirista Midaada/MPI)

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, bila dari hasil pemeriksaan medis diketahui semua kondisi kesehatan tersangka normal. Bahkan dari kondisi kejiwaannya pun tak ada masalah untuk menjalani proses hukuman.

"Sampai saat ini belum ditemukan, namun kita tetap melakukan pemantauan terhadap kesehatan, maupun psikis tersangka," ujar Yudi Risdiyanto.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan dan mutilasi terjadi dalam rumah warga di Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korban bernama Ni Made Sutarini yang dibunuh dan dimutilasi suaminya.

Atas perbuataanya, tersangka terancam hukuman mati. Dia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP ayat 3 subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal