James Suami yang Mutilasi Istri di Malang Ambruk saat Konpres, Mengaku Tak Kuat

Avirista Midaada
James Loodewyk Tomatala (61) tersangka mutilasi istri ambruk di Polresta Malang Kota (Avirista Midaada/MPI)

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, bila dari hasil pemeriksaan medis diketahui semua kondisi kesehatan tersangka normal. Bahkan dari kondisi kejiwaannya pun tak ada masalah untuk menjalani proses hukuman.

"Sampai saat ini belum ditemukan, namun kita tetap melakukan pemantauan terhadap kesehatan, maupun psikis tersangka," ujar Yudi Risdiyanto.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan dan mutilasi terjadi dalam rumah warga di Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korban bernama Ni Made Sutarini yang dibunuh dan dimutilasi suaminya.

Atas perbuataanya, tersangka terancam hukuman mati. Dia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP ayat 3 subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

7 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

12 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

21 hari lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

22 hari lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal