Jaksa Tolak Pleidoi Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC

Hari Tambayong
JPU menolak nota pembelaan alias pleidoi dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan SO Arema FC Suko Sutrisno. (Foto: Hari Tambayong)

Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Sidang Pleidoi Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam, Keluarga ABK Dituntut Hukuman Mati Histeris

57 tahun lalu

Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Ikuti Sidang jika Digelar Tertutup

57 tahun lalu

Ganjar Beri Semangat Palti Hutabarat dalam Sidang Pleidoi: Kamu Tidak Sendirian!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal