Jaksa Tolak Pleidoi Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC

Hari Tambayong
JPU menolak nota pembelaan alias pleidoi dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan SO Arema FC Suko Sutrisno. (Foto: Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Keduanya yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Sekuriti Officer (SO) Arema FC Suko Sutrisno.

Jaksa menilai penolakan dilakukan lantaran tuntutan hukum yang dijatuhkan telah tepat dan sesuai. Keduanya juga dinilai terbukti bersalah dan lalai hingga menyebabkan 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka pascalaga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
 
"Penasihat hukum kurang mencermati dan kurang objektif dalam merumuskan pandangan hukum terkait kesimpulan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022," kata jaksa dalam persidangan beragendakan pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/2/2023).

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sumardhan, menyayangkan penolakan pleidoi kliennya. Sebab, dia menilai keduanya bukan penyebab 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka.

"Tapi penyebabnya adalah tembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi, itu yang jadi penyebab," kata dia.

Dia menyebut kliennya tidak akan mengajukan duplik atau jawaban atas replik dari jaksa. Atas hal itu, dirinya berharap hakim dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah dan lalai hingga mengakibatkan 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka terkait Tragedi Kanjuruhan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Sidang Pleidoi Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam, Keluarga ABK Dituntut Hukuman Mati Histeris

57 tahun lalu

Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Ikuti Sidang jika Digelar Tertutup

57 tahun lalu

Ganjar Beri Semangat Palti Hutabarat dalam Sidang Pleidoi: Kamu Tidak Sendirian!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal