4. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Mohamad Hanafi mengatakan, jika dakwaan yang disampaikan JPU dianggap tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 362 dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Semua dakwaan jaksa kemarin kita tolak,” ujarnya saat diwawancarai usai siding, Rabu (31/1/2024).
Selain itu, dakwaan jaksa juga dianggap tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sedikitnya ada empat poin yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kepada Majelis Hakim.
“Kami berharap permohonan melalui eksepsi ini diterima,” katanya.
Sementara itu, Suyatno terdakwa pencuri seekor ayam milik Kades Pandantoyo Siti Kholifah ini terlihat hanya tertunduk lesu saat menjalani persidangan.
Lansia ini ditahan di Lapas Bojonegoro sejak tanggal 10 Januari 2024. Penahanan dilakukan dengan alasan agar terdakwa tidak melarikan diri.
Diketahui, kasus pencurian seekor ayam milik kades ini terjadi pada November 2022. Polisi dan kejaksaan sebelumnya sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu hingga ahirnya terdakwa dijebloskan penjara dan diseret ke meja hijau.